Begini Cara Mudah Cek Bantuan UMKM, Kamu Pasti Bisa

Posted on

Cara Cek Penerima Bantuan BLT UMKM

Program BLT UMKM atau BPUM 2021 telah cair. Untuk menhetahui calon penerima BLT UMKM atau bukan, Kamu bisa buka situs eform.bri.co.id/bpum.

Mengenai tentang syarat penerima bantuan, Menteri mengeluarkan aturan ketat supaya tidak sembarang orang yang mendaftar. Ciri khasnya yang menonjol adalah bahwa bantuan UMKM diberikan hanya kepada pemilik usaha mikro. Sebelum itu, silakan cek penerima BLT UMKM 2021 dahulu di situs eform.bri.co.id/bpum

Cara Cek Penerima BLT UMKM 

Apabila sudah mendaftar, selanjutnya Kamu bisa Buka eform.bri.co.id/bpum, cek penerima BLT UMKM untuk mengecek penerima BLT UMKM khusus untuk nasabah BRI. Langkah-langkah buka eform.bri.co.id/bpum, cek penerima BLT UMKM adalah sebagai berikut: 

  1. Buka laman eform.bri.co.id/bpum
  2. Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kode verifikasi. 
  3. Klik “Proses Inquiry”. 
  4. Setelah itu, akan muncul keterangan apakah nomor KTP tersebut terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak. 
  5. Jika bukan penerima BPUM maka akan muncul tulisan: “Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.” 

Selain dapat dicek secara online, penerima BLT UMKM juga akan diinformasikan melalui SMS oleh bank penyalur. Setelah menerima SMS, maka penerima harus segera melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, supaya bantuan dapat segera dicairkan.

Baca juga: Cara Membedakan Masker Asli dan Palsu, Jangan Sampai Salah!

Syarat Penerima BLT UMKM 2021

Tidak semua pelaku usaha dapat memperoleh BLT UMKM. Agar lebih jelas, berikut kami sajikan persyaratan pelaku usaha mikro penerima BLT UMKM untuk Kamu cermati. 

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) 
  2. Memiliki KTP Elektronik 
  3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan. 
  4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
Also Read  8 Cara Mudah Agar Suara Kamu Menjadi Bagus

Kemudian, berikut cara mendapatkan BLT UMKM tersebut.

  1. Calon penerima BPUM diusulkan oleh dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota. 
  2. Kebenaran data usulan calon penerima BPUM menjadi tanggung jawab penerima dan pengusul BPUM. 
  3. Pengusul BPUM menyampaikan usulan calon penerima BPUM kepada dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi. 
  4. Usulan calon penerima diteruskan kepada Kementerian Koperasi dan UKM yang memuat data sebagai berikut: 

  • NIK sesuai KTP Elektronik 
  • Nomor Kartu Keluarga (KK) 
  • Nama lengkap
  • Alamat Bidang Usaha 
  • Nomor telepon 

Itulah informasi mengenai BLT UMKM 2021 atau program BPUM. Apabila Kamu telah memenuhi syarat dan telah didata sebagai penerima BLT, segara buka eform.bri.co.id/bpum, kemudian cek penerima BLT UMKM.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *